Apakah Anda pernah menjual warisan? Sedang memikirkan untuk menjual warisan? Atau masih ragu2 menjual warisan? Atau tidak berani/malu2 menjual warisan? Atau sama sekali belum memikirkan warisan? Saya sendiri tidak termasuk dalam lima golongan diatas karena memang tidak mempunyai warisan. Seandainya punya, mungkin sudah termasuk ke dalam salah satu golongan tersebut. Budaya jual warisan sudah menjadi fenomena umum di kalangan masyarakat Bali, khususnya tanah warisan. Tidak jarang masalah jual tanah warisan ini menimbulkan konflik di dalam keluarga misalnya, perang saudara dll. Bahkan saya menemukan satu kasus dimana orangtuanya masih segar bugar menggarap tanah tersebut tapi sudah dipaksa oleh anak2nya untuk menandatangani surat penghibahan. Tragis.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia versi online, warisan adalah sesuatu yg diwariskan, spt harta, nama baik; harta pusaka, sedangkan pewaris adalah orang yg mewariskan dan penerima warisan yg sah berdasarkan hukum (agama, adat) disebut dengan waris sah. Ternyata selama ini saya sudah salah kaprah, pewaris dulunya saya artikan sebagai orang yang menerima warisan, ternyata artinya terbalik 180 derajat dan saya belum familiar dengan istilah waris sah. Jadi bagi yang terlibat dalam surat2 hibah warisan, istilah2 tersebut perlu dipahami sehingga tidak menimbulkan salah arti dikemudian hari.

Lalu salahkah jika menjual tanah warisan? Secara hukum positif dan hukum adat, tidak ada yang salah kalau menjual tanah warisan asal memang terbukti sebagai waris sah dari tanah tersebut. Saya pribadi (jika punya warisan), berdasarkan etika dan hati nurani, akan menjadikan jual tanah warisan sebagai pilihan terakhir. Lebih baik didayagunakan dulu daripada dijual. Sudah jelas2 tanah warisan adalah bukan hasil jerih payah kita walau secara administrasi menjadi pemilik sah tapi jika masih bisa berusaha, rasanya lebih baik nden malu (nanti dulu). Terlebih lagi jika proses jual tanah warisan itu membuat dua bersaudara misalnya, harus mengangkat pedang satu sama lain karena mempunyai persepsi yang berbeda dan merasa mendapat bagian yang lebih sedikit.

Ada berbagai motivasi yang melatarbelakangi orang untuk menjual tanah warisan, pada dasarnya untuk mengejar taraf hidup yang lebih baik entah itu diartikan secara mentah2 (kesenangan sesaat) ataupun bermakna dalam (ada tujuan jangka panjang). Berbagai motif itu antara lain :

1. Kesehatan. Yang termasuk kategori ini misalnya untuk biaya keluarga yang sakit keras yg memerlukan biaya banyak. Motif ini rupanya menjadi excuse yang paling bisa ‘diterima’ secara umum.

2. Paksaan pihak ketiga. Yang termasuk kategori ini misalnya karena tanah warisan tersebut ‘diminta’ oleh pemerintah untuk membangun fasilitas umum atau ‘diminta’ oleh desa adat untuk keperluan desa. Jadi terasa seperti tidak ada pilihan.

3. Usaha. Ada juga yg mempunyai motivasi menjual tanah warisan karena what so called membuka usaha sendiri alias bisnis. Tujuan yang mulia sebenarnya asal masih bisa tetap dalam tujuan semula dan modal dari jual tanah warisan itu harus tetap ‘dikondisikan’ sebagai modal panas sehingga kita menjadi terpacu seperti meminjam modal dari bank.

4. Pindah lokasi. Ini juga salah satu motif ekonomi, menjual tanah warisan untuk dibelikan tanah lagi di lokasi yang sekiranya lebih menjanjikan secara ekonomi.

5. Mengejar gaya hidup. Yang ini nampaknya paling parah, hanya semata2 untuk mengejar tujuan gaya hidup/kesenangan sesaat. Jual tanah warisan lalu mendirikan gedong tingkat 10, pintu rumah disulap menjadi kori agung, membeli mobil dan kesenangan2 lain khas orang2 yg hidup di negara2 dunia ketiga.

6. Biaya Sogok. Dalam hal ini sogok yang dimaksud adalah suap untuk mencari pekerjaan (PNS?), biaya suap untuk nyalon jadi kepala desa (desanya ‘basah’) dll.

Anda termasuk motivasi yang mana?

Popularity: 40% [?]