Menggugat Hukum Kasepekang (arsip)

Monday, May 19th, 2008

Hati menjadi gundah, pikiran menjadi tergugah setelah membaca di harian lokal tentang terjadinya kasus ‘kasepekang’ di Tabanan. Pelanggarannya adalah karena seorang warga dianggap telah mencemarkan tempat suci/pura dengan cara menggantung sebuah kursi plastik sejajar/lebih tinggi dengan posisi pura itu. Entah ini kasus yang ke berapa kali terjadi di Bali, yang jelas bukan yang pertama kali. Penulis bukanlah ahli hukum adat bukan pula ahli hukum positif namun secara harfiah hukum ‘kasepekang’ berarti sebuah hukuman/sanksi adat yang diterima oleh seorang/kelompok anggota banjar yang dianggap melanggar norma norma yang berlaku di banjar/desa bersangkutan, dengan jalan orang/kelompok tersebut dikucilkan dari banjar/desa adat setempat, dilarang tinggal di wilayah tersebut, tidak boleh menggunakan fasilitas kuburan dan juga dilarang berkomunikasi atau bersosialisasi dengan anggota banjar lainnya. Hukuman ini jelas jelas tidak bersumber dari hukum positif (KUHP, UU dan lain-lain) yang berlaku di NKRI tapi berdasarkan awig awig/hukum adat yang berlaku di daerah bersangkutan.

Hukum “kasepekang” seakan menjadi sebuah fenomena dalam kehidupan masyarakat Bali yang kental dengan adat istiadat dan nafas Hindunya. Contoh lainnya adalah hukum kasepekang karena melahirkan anak kembar dengan jenis kelamin yang berbeda. Hukum adat ini sudah dihapuskan beberapa waktu lalu oleh pihak terkait (DPD, DPRD). Pertanyaannya sekarang adalah masihkah hukum adat kasepekang ini relevant diterapkan? Tidakkah hukum tersebut bertentangan dengan hukum positif? Apakah pelaksanaannya sudah murni dan tidak melenceng dari ajaran Agama Hindu?

Sungguh suatu hal yang tidak masuk akal rasanya jika pada penerapan hukum adat kesepekang di Tabanan, muncul sebuah syarat yang terlalu komersil, denda 200 juta rupiah jika ingin diterima kembali sebagai anggota masyarakat disana, juga ada denda 500 ribu rupiah bagi siapa saja warga banjar yang berkomunikasi dengan ‘terpidana’ ini. Darimanakah sumber hukum adat yang menyatakan denda 200 juta ini? Sungguh tidak murni. Seharusnya sebuah sanksi, apapun itu, bersifat mendidik dan meluruskan apa-apa yang telah dilanggar. Jika sampai dendanya ratusan juta, itu keterlaluan. Dimanakah unsur mendidiknya? Dimanakah unsur meluruskannya. KOk yang terjadi malah kesan dimanfaatkannya hukum adat ini sebagai ajang balas dendam dan memupuk rasa kebencian. Seharusnya semua didiskusikan dulu dengan Majelis Desa Pekraman, atau dengan pemda setempat, atau dengan PHDI. Jika tidak ada penyelesaian bisa juga ditempuh jalur hukum positif.

Gampangnya penerapan hukum ini sewaktu waktu bisa menjadi bumerang bagi masyarakat Bali dengan adat-istiadatnya yang bernafaskan Hindu. JIka begitu mudahnya menerapkan hukum kasepekang, bukan tidak mungkin akan berakibat menurunnya nilai nilai adat itu sendiri, yang sudah dianggap tidak lagi bersifat mengayomi. Masyarakat akan menjadi apriori. Banjar dengan hukum2 adat yang kaku seolah olah menjadi sebuah momok yang menakutkan. Banjar tidak lagi menjadi sebuah oraganisasi yang bermakna apa apa, dengan kata lain, menjadi warga dunia saja atau bahasa bulenya citizen of the world. Itulah sebabnya perlu tindakan dari pihak2 terkait dalam upaya meluruskan hukum hukum adat yang bersifat terlalu frontal. PHDI harus memberikan semacam guidance yang jelas tentang penerapan hal ini. Jangan sampai adat dijadikan sebuah excuse untuk melegalkan hukuman apa saja tanpa minghiraukan hukum positif dan hak asasi manusia.

Artikel Lain

Posted in opini, social life Follow responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

14 Responses to “Menggugat Hukum Kasepekang (arsip)”

  1. balibuddy INDONESIA Windows XP Mozilla Firefox 2.0.0.9 Says:

    kadang saya pikir hukum adat (bali) cenderung berlebihan, melebihi hukum yang berlaku, contohnya ;sampai mati pun tetap berlaku, seperti tidak diperkenankan menggunakan kuburan di desanya, emang mau di kubur dimana ?? padahal akar masalah bisa aja cuma “briuk siu”.

    balibuddy’s last blog post..Tertidur??..

  2. okta sihotang UNITED STATES Windows XP Opera 9.50 Says:

    wah..okta g tw menahu akan hal itu..

    okta sihotang’s last blog post..Idle for a moment !!!

  3. imcw UNITED STATES Windows XP Opera 9.27 Says:

    Di Bali memang susah kalau sudah bicara atas nama adat. Untungnya di tempat saya adat sangat fleksibel.

    imcw’s last blog post..Komentar Masuk Spam?

  4. ghozan INDONESIA Windows XP Mozilla Firefox 2.0.0.14 Says:

    gtolah bro kalo adat telah disusupi oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab. dengan mengatasnamakan adat seenaknya saja menghukum orang dengan denda uang… memangnya semua orang kaya gto bisa bayar 200 juta rupiah? darimana uang sebanyak itu sekarang ini… apalagi kalo sudah terhasut oleh faktor like and dislike, adat menjadi kabur tidak ketahuan lagi mana yang benar dan mana yang salah…

    ghozan’s last blog post..Celebrating National Awakening

  5. dede INDONESIA Windows XP Mozilla Firefox 2.0.0.14 Says:

    Jadi inget “kompyang/kumpi” (ortu kakek saya) saya dulu yang pernah kasepakang raja di sanur karena kesalahan menikahi sepupu raja yang berkuasa dimana kumpi saya dulu mengabdi sebagai “tukang kurung” (pemelihara ayam aduan), karena lebih tampan dari adik raja; yang naksir kumpi luh (ibu kakek saya) tapi ditolak karena lebih memilih kumpi muani (ayah kakek saya), maka mereka di”selong” (dibuang) ke Sasak (Lombok) selama 2 tahun dan bayar denda yang pada waktu itu sangat besar…..
    Menurut saya budaya-budaya yang seperti inilah yang ada di Bali harus diluruskan dan diperbaiki karena sangat memberatkan orang Bali itu sendiri, padahal kalau dengan pendatang orang Bali sangat fleksibel dan menerima perbedaan, tapi kenapa kalau orang Bali sendiri yang berbuat yang sedikit bertentangan dengan adat setempat akan dihukum yang sangat berat sampai berdampak ke anak cucunya.

    dede’s last blog post..Naik?naik?’semuanya

  6. imsuryawan INDONESIA Windows XP Mozilla Firefox 2.0.0.14 Says:

    memang susah kalo dah ngomong ginian bli! ibaratnya pisau bermata dua!

    imsuryawan’s last blog post..Saya Kok Ga Setuju Sama UN (2)

  7. aRya INDONESIA Windows XP Mozilla Firefox 2.0.0.7 Says:

    ini cuma kedok dari sebuah
    ketidak puasan atas keberhasilan orang
    yang mana UUD ( ujung2nya duit )
    ckckckck

  8. Dek Didi INDONESIA Windows Vista Mozilla Firefox 2.0.0.8 Says:

    Inilah salah satu warisan budaya feodal yang masih sangat kuat bahkan sampai sekarang.
    Tapi di beberapa desa, awig seperti ini sudah mulai melunak. Di desa saya misalnya, dulu jika ada yang melahirkan anak kembar, diwajibkan untuk tinggal di dekat setra (yg memang telah disiapkan sebelumnya oleh desa adat). Sekarang adat itu sudah tidak ada lagi, namun beberapa adat warisan feodal itu masih ada. Bahkan sangat-sangat memberatkna warga.

    Dek Didi’s last blog post..Jangan Percaya SMS Santet Itu?.

  9. chazzuka INDONESIA Windows Vista Mozilla Firefox 2.0.0.14 Says:

    Live with it :) menurutku itu warisan budaya dan ga perlu di hapus tetapi di modifikasi sesuai perkembangan, klo ke setra terlalu ekstrim mungkin lebih baek dengan sangsi yang laen misalnya bayar “penanjung batu” atau harus melukatdi pura kahyangan tertentu di desa setempat .. pada intinya yang bisa menghasilkan effect sesuai dengan tujuan kasepekang itu sendiri “rarefy”

  10. ick INDONESIA Windows XP Mozilla Firefox 2.0 Says:

    suka atau ndak suka…memang begitu adat di bali… kadang kelewat saklek juga namun yah…begitulah… yang saklek memang kadang harus di pertahankan. agar tradisi tidak di kalahkan dengan ke modern’an

    ick’s last blog post..Kebangkitan sesaat

  11. wira INDONESIA Windows XP Mozilla Firefox 3.0 Says:

    apa memang benar ada yg seperti itu bli?

    kalau memang benar, tentu sangat disayangkan sekali. Mungkin itu salah satu poin awig-awig yg perlu diperbaiki.

    Tapi setahu saya, ada awig-awig yg ada di Bali, seperti awig-awig sekaa teruna-teruni, awig banjar, awig desa adat, dll sangat membantu dalam menjaga adat dan tradisi di Bali, saya tidak bisa membayangkan andaikata awig-awig ataupun organisasi adat itu tidak ada.

    Suksma

    wira’s last blog post..MU Juara Liga Champions

  12. artana INDONESIA Windows XP Mozilla Firefox 2.0.0.3 Says:

    Masalah awig memang pelik, disuatu sisi memang diperlukan tetapi disisi lain justru memberatkan. Satu hal yang perlu perhatian adalah bahwa awig hanya mengikat warga/anggotanya saja sedangkan untuk orang lain tidak bisa dikenakan sehingga kesannya awig dibuat untuk mempersulit diri-sendiri.
    Menurut saya awig2 harus selalu di”update” sehingga sesuai dengan perubahan jaman.

    artana’s last blog post..Trend Minimalis Dan Structural Engineer

  13. Ngurah Tabanan INDONESIA Windows XP Mozilla Firefox 1.5.0.12 Says:

    Menurut saya, Agama Hindu itu dinamis, selalu dapat menyesuaikan dengan perkembangan. Tetapi budayanya yang kurang dinamis. Ini harus jadi PR penting untuk kita dalam menegakkan “Ajeg Bali”.

  14. nindi Ubuntu Linux Mozilla Firefox 3.5.7 Says:

    wah,,, itu adat zaman kapan?zaman belanda kah? sekarang tu dah banyak revisi kale…
    adat itu beda dengan agama bli, jangan dicampur adukkan.

Leave a Reply

(required)
(required)


XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>